JAKARTA, iNews.id - Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) memberikan dukungan moril kepada mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terkait pencekalan oleh KPK.
Dukungan moral tersebut disampaikan langsung juru bicara (Jubir) LADN Decky Samuel.
"Mardani H Maming adalah tokoh muda Kalimantan yang selama ini jadi panutan bagi banyak anak-anak muda Kalimantan, terutama dalam dunia usaha. Kami yakin Mardani Maming tidak bersalah," kata Decky dalam keterangan tertulis, Minggu (26/06/2022).
Decky mengatakan, LADN akan terus mengawal kasus ini agar tegak lurus pada Undang Undang dan kebenaran serta keadilan.
"Apabila ada mafia hukum yang bermain, kami akan lawan," tegasnya.
Diusia yang masih sangat muda, Mardani yang juga Bendahara Umum PBNU pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama dua periode (2010-2018), saat itu ia baru berusia 28 tahun, sehingga ia masuk rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai bupati termuda di Indonesia.
Pada tahun 2013. lanjutnya, Mardani Maming juga menerima penghargaan bergengsi Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri. LADN memberikan dukungan kepada Mardani, lantaran ia salah satu asset bangsa, pengusaha muda yang terbilang sukses, pejuang UMKM dan juga sebagi pembina dari LADN.
Sehingga pihaknya sangat wajib memberikan pernyataan dan dukungan moral kepada Mardani saat ini menjabat Ketua Umum HIPMI.
"Persaudaran kami antar sesama anggota LADN dan juga sesama anak bumi Kalimantan, akan tetap abadi dalam situasi apapun,baik suka maupun duka," tegasnya.
Terkait persoalan hukum yang sedang menimpa Mardani Maming, ia berharap para penegak hukum bekerja secara profesional dan amanah.
Sehingga bisa mengungkap kasunya ini secara terang benderang. Sebagai warga Kalimantan, Decky ingin tokoh-tokoh Kalimantan yang memiliki prestasi baik secara nasional, mendapatkan perlakuan hukum yang jelas dan adil.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta