get app
inews
Aa Read Next : Jadwal Kunjungan Keluarga di Rutan Cabang KPK saat Idul Fitri 1445 H

Halangi Penyidikan KPK, Pengacara Mardani H Maming Bisa Dipidana 12 Tahun

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:05 WIB
header img
Denny Indrayana, pengacara Mardani H Maming. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id  -  Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan, kuasa hukum Mardani H Maming dibayang-bayangi pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dinilai menjadi penghalang dalam proses penyidikan KPK.

Apalagi, kata dia, bila kuasa hukum mengetahui keberadaan Mardani H Maming yang sedang buron. Maupun adanya dugaan kesengajaan dari kuasa hukum yang merintangi proses penyidikan KPK.

"Kalau pasal 21 kan salah satunya merintangi penyidikan, jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya bisa dipidanakan,” imbuh Yudi, Rabu (27/7/2022).

Yudi pun mendesak, kuasa hukum Mardani H Maming menjalankan kewajibannya untuk meminta kliennya segera menyerahkan diri kepada KPK.

Sehingga, perburuan buronan KPK bisa cepat berakhir, meski Mardani H Maming sempat dinilai tak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.

"Saya pikir penasehat hukum punya kewajiban hukum untuk mengimbau kepada Maming agar menyerahkan diri,” jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut