JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai KPK dapat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming.
"Ya bisa dilibatkan dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan," kata dia kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2022.
Menurut Abdul Fickar, pihak penerima uang atau dana berpeluang dijerat pasal pencucian uang.
Namun, penerapan TPPU bisa dilakukan selama penerima uang itu terbukti menyamarkan hasil praktik rasuah.
"Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu,” kata Abdul Fickar.
Abdul Fickar menyebut hal tersebut diatur dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pernyertaan dan Pembantuan.
KPK bekerja cepat dalam menggarap dugaan korupsi pengurusan IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Terhitung sejak 16 Juni 2022, Mardani dicekal ke luar negeri karena statusnya sudah tersangka.
Dalam surat permohonan bernomor R/1334 DAK.00.01/01-23/06/2022 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut adanya permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan adik kandungnya, Rois Sunandar.
Di poin kedua dokumen itu, KPK menyatakan status Mardani sebagai tersangka. Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta