JAKARTA, iNews.id - Sopir taksi cabul terus diburu Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada bocah perempuan berusia 8 tahun, FR di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami sedang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, kan pelakunya sudah melarikan diri, nah ini kami sedang cari," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Mariana menmbahkan, tak ada kendala dalam mengungkap dugaan kasus pencabulan yang dialami bocah berusia 8 tahun tersebut. Sejauh ini, polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku pencabulan tersebut.
Tak menutup kemungkinan polisi mengkategorikan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menerbitkannya guna mencari pelaku. Namun, sejauh ini belum dilakukan lantaran polisi masih terus mengupayakan pencarian terhadap pelaku.
"Kami upaya dahulu, kalau misal ini (penertiban DPO) upaya terakhir yah karena kita juga tak ada batas waktunya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aksi dugaan pencabulan terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mana dilakukan oleh seorang sopir taksi bernama Ali S (50) terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR di rumah kontrakannya, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, tertanggal pada hari Selasa, 28 Juni 2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta