get app
inews
Aa Read Next : Keluarga Almarhum Afif Maulana Mengadu ke DPR RI

Kasus di Rumah Kadiv Propam Mabes Polri, Pengamat: Harus Ada Evaluasi Penggunaan Senpi

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:35 WIB
header img
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: iNews.

JAKARTA, News.id - Komisi III DPR segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, Komisi III juga akan memanggil pihak terkait lain seperti Pengamanan Internal (Paminal) Polri dan sebagainya.

"Komisi III tentu akan mengundang Pak Kapolri, ini clear ya. Nanti Pak Kapolri kita undang, kemudian Paminal kita undang, untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci, supaya kita bisa didengar oleh rakyat," kata Ketua Komisi III Bambang Wuryanto, Selasa (12/7/2022).

Menurut Bambang, kasus ini membutuhkan penjelasan lebih rinci. Dengan penjelasan langsung dari Kapolri, dia berharap tidak ada spekulasi-spekulasi liar yang berkembang.

"Kita tidak boleh membuat pertanyaan yang istilahnya sangat spekulatif, jangan. Nanti setelah penjelasan (Kapolri) sudah clear, ada yang dipertanyakan lagi, monggo (silahkan)," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini.

Soal kapan waktunya, Bambang menjelaskan saat ini DPR masih masa reses, sehingga tidak melalukan rapat kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dan penting bagi negara.

"RDP (Rapat Dengar Pendapat) nah ini kan lagi reses, kecuali ada sesuatu yang sangat ekstrem," kata Bambang.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut