Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gaduh Wacana Amnesti Nadiem Makarim, Pakar Hukum Ingatkan Konstitusi dan Risiko Politik
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun: Komisi III Dorong Kejagung Percepat Penanganan Kasus

Selasa, 10 Juni 2025 | 22:49 WIB
  • author Don Peter Rohi
Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun: Komisi III Dorong Kejagung Percepat Penanganan Kasus
Komisi III akan mengawasi penanganan perkara ini secara ketat, termasuk opsi memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) jika diperlukan. Foto/Hasiholan Siahaan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang dibiayai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2023.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif dan Kejaksaan Agung harus bertindak cepat serta transparan. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk kementerian, penyedia barang, dan pejabat anggaran, wajib bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.

“Ini menyangkut keuangan negara dan menyentuh sektor pendidikan yang semestinya steril dari praktik korupsi. Dugaan mark-up harga dalam pengadaan laptop harus menjadi prioritas penindakan. Kejagung harus menelusuri aliran dana dan menetapkan tersangka jika alat bukti mencukupi,” ujar Abdullah, Selasa (10/6/2025).

Ia menekankan pentingnya pemberantasan korupsi yang sistematis, termasuk dalam sektor pendidikan yang kerap menjadi ladang pengadaan skala besar.

“Jangan sampai dunia pendidikan justru dicemari praktik penyimpangan anggaran. Proses hukum harus berjalan cepat, akuntabel, dan profesional,” tambahnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu menegaskan bahwa Komisi III akan mengawasi penanganan perkara ini secara ketat, termasuk opsi memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) jika diperlukan.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut