get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah dan Teknologi CCTV hingga Seharusnya jadi Solusi untuk SCI Kasus Terkini

2 Preman Keroyok Seorang Warga Gegara Lampu Sein Dicokok Polsek Kresek

Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:52 WIB
header img
2 preman dicokok anggota Polsek Kresek, Tangerang, Keduanya diamankan karena terlibat aksi pengeroyokan. (Foto: Ilustrasi)

TANGERANG, iNewsTangsel.id - 2 preman dicokok anggota Polsek Kresek, Tangerang, Keduanya diamankan karena terlibat aksi pengeroyokan. 

Aksi yang dilakukan oleh MW (24) dan IR (19) itu terekam oleh kamera CCTV milik sebuah minimarket pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

"Aksi mereka terekam kamera CCTV di lokasi kejadian tepatnya di halaman sebuah mini market di Desa Patrasana. Selang beberapa hari usai peristiwa, atau pada Rabu pelaku pengeroyokan dapat kami amankan," kata Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging, Kamis (14/7/2022).

Kejadian pengeroyokan itu bermula saat korban yang saat itu membawa sepeda motor menuju sebuah bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lamu sein, dan keduanya pun terlibat cekcok.

"Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh," ucap Osman.

Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi, dan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok. Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman dan langsung mengeroyok korban.

"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.

Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut