Kuasa Hukum Sayangkan Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pihak kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Pusat yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian sebelum memeriksa terlapor berinisial VL.
Mereka menilai keputusan tersebut terlalu dini karena bukti-bukti awal belum didalami secara menyeluruh.
Menurut kuasa hukum, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti penting seperti catatan mutasi rekening dari sebuah bank swasta nasional, rekaman CCTV minimarket, dan indikasi identitas pelaku.
"Sangat disayangkan penyelidikan dihentikan sebelum terlapor diperiksa. Padahal ada bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui keterangan saksi," ujar Iskandar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar