Kesalahan administrasi dalam proses penyusunan kepengurusan yang melanggar aturan AD/ART inilah akhirnya dianggap tidak sah dan cacat administrasi yang menimbulkan kekisruhan dalam tubuh pengurus provinsi DKI yang dikritik dan menjadi kegaduhan yang sangat disayangkan.
Proses yang berlarut larut ini dianggap sebab akibat dari ketidak tegasan KONI DKI dan PBTI dalam mengambil sebuah kebijakan hingga berdampak pada beberapa pihak yang ada di dalam kepengurusan cabang olah raga Taekwondo di DKI Jakarta. Masalah tidak hanya berdampak dalam hal pembinaan dan kaderisasi atlet, namun dampak tersebutpun dirasakan pada klub klub yang ada dibawah kepengurusan Pengprov DKI.
“Dan yang sangat disesalkan bahkan ada klub taekwondo sendiri, di sebagian atletnya malah pindah pada seni bela diri lain. Ini masalah serius tentunya yang harus dipikirkan pengurus agar cepat mengatasi permasalahan yang ada dalam mengambil keputusan yang tegas dan bijak sesuai aturan,” ujar Taufik Hidayat (9/11/2022), mantan pengurus pengprov TI DKI Jakarta periode 2012 – 2016, juga mantan atlet nasional DKI Jakarta dan atlet pelatih Pelatda DKI Jakarta serta mantan pengurus PBTI periode ketua umum dipegang Erwin Sujono.
Menurut Firdaus, permasalahan kekisruhan makin gaduh dan semakin kusut ketika PBTI mengeluarkan surat pada tanggal 30 juni 2022 yang menghimbau Pengprov TI DKI, segera melaksanakan musyawarah kota di lima wilayah kota, namun pelaksanaannya tak kunjung terselenggara.
“Bahkan terlihat seolah para calon pengurus sepertinya sudah dipersiapkan bukan dengan cara elegan sesuai aturan dan mekanisme yang benar. Di sinyalir justru ada hidden agenda untuk memanfaatkan sebuah kepentingan yang justru bukan menjadi baik kepengurusan bisa jadi akan sebaliknya,” papar Firdaus, yang berharap kepengurusan mendatang baik di tingkat Pengkot, maupun Pengprov TI DKI Jakarta duduk orang orang yang kredibel, Kapabel dan jujur agar cabang olah raga Taekwondo Indonesia khususnya DKI Jakarta kembali jaya seperti masa lalu.
Kemudian dalam hampir kurang satu bulan kembali PBTI mengeluarkan surat yang kedua kalinya dengan surat peringatan pertama dengan bunyi yang sama adalah tentang penyelenggaran muskot di 5 wilayah kota dan ternyata sampai dengan surat SP pertama ini pun Pengprov TI DKI, belum melaksanakannya.
“Hingga surat terakhir pada tanggal 22 Agustus 2022, PBTI mengeluarkan kembali SP kedua, isinya sama bunyinya masih seputar tentang penyelenggaran muskot. Dan berdasarkan surat peringatan kedua tersebut mengacu kepada AD/ ART TI Pasal 8 Ayat 4 Anggaran Rumah Tangga bahwa Pengprov TI DKI otomatis di bekukan karena sudah mengabaikan peringatan PBTI dan unsur-unsur yang di langgar di Pasal 8 Ayat 1, 2, dan 3,” imbuh Firdaus .
Harusnya mekanisme balon/calon kepengurusan TI DKI Jakarta ini juga bisa mencontoh alur yang dilakukan dalam pencarian bakat dan kaderisasi atlet, dimana proses seleksi dari unsur terkecil dari klub dilakukan, kemudian disalurkan melalui kota dan dari kota tersaring diseleksi lalu didorong untuk disalurkan ke provinsi dengan cara fair dan transparan.
“ Saya sangat mendorong dan mensuport tujuan baik dilakukan dengan cara-cara yang baik untuk sebuah kepengurusan yang dapat membangun kembali organisasi Taekwondo Indonesia yang sehat di DKI Jakarta,” kata Kaprah Basuki,(9/11/2022) mantan pengurus kota Jakarta Timur periode 2017 – 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta