JAKARATA, iNewsTangsel.id - Men sana in corpore sano (di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat). Ya, kesehatan raga berpengaruh besar dalam jiwa seseorang.
Individu yang sehat akan memiliki pemikiran sehat dan sportifitas tinggi. Begitupula harusnya yang terjadi dalam dunia olah raga tak terkecuali cabang olah raga Taekwondo Indonesia yang sudah banyak menelurkan segudang atlet atlet berprestasi dalam skala wilayah daerah, nasional bahkan internasional.
Namun ternyata tidak demikian yang dirasakan oleh para atlet, klub, mantan pengurus cabang olah raga Taekwondo Indonesia yang tergabung dalam kepengurusan provinsi Taekwondo Indonesia (TI) DKI Jakarta.
Beberapa pihak yang berada dalam naungan Pengprov DKI malah sampai saat ini merasa tubuh kepengurusan yang ada sejak pemilihan kepengurusan periode 2021-2025, tidak lagi kondusif bahkan terkesan arogan dengan aroma kepentingan pribadi dan golongan segelintir orang dalam kepengurusannya.
Seolah tidak pernah surut masalah yang dihadapi kepengurusan cabang olah raga Taekwondo di kepengurusan tingkat provinsi (Pengprov) DKI Jakarta dan bahkan disinyalir semakin kusut, sejak pengukuhan pengurus provinsi di bulan Februari tahun 2017 yang menunjuk Brigjen TNI Ivan Ronald Palealu,SE MM menjabat Ketua Umum TI DKI Jakarta.
Ditahun 2020, Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) melayangkan surat pada Ketua Umum wilayah administratif DKI Jakarta untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta untuk masa bakti kepengurusan 2021-2025.
Dengan adanya informasi rencana Musprov TI DKI inilah, di tenggarai adahal yang dianggap urgent diusulkan oleh sebagian pengurus provinsi DKI beserta pengurus Klub yang tergabung dalam Forum Kumunikasi Taekwondo Indonesia DKI Jaya (FKTIDJ) pada Ketua Umum KONI DKI Jakarta, agar Ivan Palealu dan para pengurus provinsi (Pengprov) maupun Pengurus kota (Pengkot) yang memiliki rangkap jabatan tidak kembali diikut sertakan dalam kepengurusan di periode 2021-2025.
Hal itu menurut FKTIDJ sudah berbenturan dengan pasal 23 AD/RT KONI yang disebutkan bahwa ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal/sekretaris umum dan bendahara induk organisasi cabang olahraga dan badan keolahragaan fungsional anggota KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan tingkat provinsi.
Akan tetapi pada tanggal 31 Januari 2021 apa yang diusulkan tidak digubris KONI DKI Jakarta sehingga aturan yang tercantum jelas dalam ketentuan AD/ART KONI dilanggar dengan membiarkan Ketua Umum Periode 2016-2020 mencalonkan diri dan terpilih kembali untuk masa bakti 2021-2025. Begitu pulahalnya dengan kondite para ketua kota yang turut rangkap jabatan dianggap melanggar pasal 27 Anggaran Dasar TI (Taekwondo Indonesia).
Ivan Ronald Palealu yang menjabat Ketua Umum TI DKI Jakarta untuk periode 2016-2020, tercatat menduduki jabatan rangkap sebagai Ketua Umum PB GABSI (Pengurus Besar Gabungan Bridge Seluruh Indonesia) dengan masa bakti 2018-2022 dengan beberapa pengurus kota dari pengurus Kota Jakarta Selatan, Pusat dan Timur.
Dari persoalan rangkap jabatan yang dianggap menyalahi aturan AD/ART ini kemudian KONI DKI di tanggal 10 Maret 2021 mengeluarkan surat pada PBTI agar menunda pengukuhan kepengurusan pengprov TI DKI masa bakti 2021-2025 namun disayangkan justru belum genap seminggu, di tanggal 15 maret 2021 KONI DKI Jakarta memberi rekomendasi susunan pengurusan Pengprov TI DKI masa bakti 2021-2025.
“Kaitan dengan ini jelas KONI malah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang KONI buat sendiri,” ujar Firdaus SE, mantan Atlet TI DKI dan mantan pengurus Pengkot Jakarta Barat periode 2013 - 2015 dan Pengprov TI DKI Jakarta periode 2017 - 2021 dalam keterangannya yang diterima Ahad (13/11/2022)
Kesalahan administrasi dalam proses penyusunan kepengurusan yang melanggar aturan AD/ART inilah akhirnya dianggap tidak sah dan cacat administrasi yang menimbulkan kekisruhan dalam tubuh pengurus provinsi DKI yang dikritik dan menjadi kegaduhan yang sangat disayangkan.
Proses yang berlarut larut ini dianggap sebab akibat dari ketidak tegasan KONI DKI dan PBTI dalam mengambil sebuah kebijakan hingga berdampak pada beberapa pihak yang ada di dalam kepengurusan cabang olah raga Taekwondo di DKI Jakarta. Masalah tidak hanya berdampak dalam hal pembinaan dan kaderisasi atlet, namun dampak tersebutpun dirasakan pada klub klub yang ada dibawah kepengurusan Pengprov DKI.
“Dan yang sangat disesalkan bahkan ada klub taekwondo sendiri, di sebagian atletnya malah pindah pada seni bela diri lain. Ini masalah serius tentunya yang harus dipikirkan pengurus agar cepat mengatasi permasalahan yang ada dalam mengambil keputusan yang tegas dan bijak sesuai aturan,” ujar Taufik Hidayat (9/11/2022), mantan pengurus pengprov TI DKI Jakarta periode 2012 – 2016, juga mantan atlet nasional DKI Jakarta dan atlet pelatih Pelatda DKI Jakarta serta mantan pengurus PBTI periode ketua umum dipegang Erwin Sujono.
Menurut Firdaus, permasalahan kekisruhan makin gaduh dan semakin kusut ketika PBTI mengeluarkan surat pada tanggal 30 juni 2022 yang menghimbau Pengprov TI DKI, segera melaksanakan musyawarah kota di lima wilayah kota, namun pelaksanaannya tak kunjung terselenggara.
“Bahkan terlihat seolah para calon pengurus sepertinya sudah dipersiapkan bukan dengan cara elegan sesuai aturan dan mekanisme yang benar. Di sinyalir justru ada hidden agenda untuk memanfaatkan sebuah kepentingan yang justru bukan menjadi baik kepengurusan bisa jadi akan sebaliknya,” papar Firdaus, yang berharap kepengurusan mendatang baik di tingkat Pengkot, maupun Pengprov TI DKI Jakarta duduk orang orang yang kredibel, Kapabel dan jujur agar cabang olah raga Taekwondo Indonesia khususnya DKI Jakarta kembali jaya seperti masa lalu.
Kemudian dalam hampir kurang satu bulan kembali PBTI mengeluarkan surat yang kedua kalinya dengan surat peringatan pertama dengan bunyi yang sama adalah tentang penyelenggaran muskot di 5 wilayah kota dan ternyata sampai dengan surat SP pertama ini pun Pengprov TI DKI, belum melaksanakannya.
“Hingga surat terakhir pada tanggal 22 Agustus 2022, PBTI mengeluarkan kembali SP kedua, isinya sama bunyinya masih seputar tentang penyelenggaran muskot. Dan berdasarkan surat peringatan kedua tersebut mengacu kepada AD/ ART TI Pasal 8 Ayat 4 Anggaran Rumah Tangga bahwa Pengprov TI DKI otomatis di bekukan karena sudah mengabaikan peringatan PBTI dan unsur-unsur yang di langgar di Pasal 8 Ayat 1, 2, dan 3,” imbuh Firdaus .
Harusnya mekanisme balon/calon kepengurusan TI DKI Jakarta ini juga bisa mencontoh alur yang dilakukan dalam pencarian bakat dan kaderisasi atlet, dimana proses seleksi dari unsur terkecil dari klub dilakukan, kemudian disalurkan melalui kota dan dari kota tersaring diseleksi lalu didorong untuk disalurkan ke provinsi dengan cara fair dan transparan.
“ Saya sangat mendorong dan mensuport tujuan baik dilakukan dengan cara-cara yang baik untuk sebuah kepengurusan yang dapat membangun kembali organisasi Taekwondo Indonesia yang sehat di DKI Jakarta,” kata Kaprah Basuki,(9/11/2022) mantan pengurus kota Jakarta Timur periode 2017 – 2021.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta