Anggaran Dana Desa Dipakai Buat Main Perempuan dan Nginap di Hotel, Pj Kades di Mura Ditahan

MUSI RAWAS, iNewsTangsel.id - Anggaran Dana Desa (ADD) 2019-2020 dipakai buat main perempuan terungkap dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupatem Musi Rawa (Mura), Sumatera Selatan.
Adalah Herman Sawiran (42) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan Pj Kades Ngestikarya terlibat dalam kasus tersebut.
Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Kamis (23/2/2023).
Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus, Hamdan SH didampingi Kasi Intel Husni Mubarok membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua (2) Pidana dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya bersumber APBN 2019 dan 2020 tersebut.
"Benar, pelimpahan tahap 2 dugaan korupsi penyalahgunaan DD Ngestikarya tahun 2019-2020 sebesar Rp898 juta dengan tersangka Herman Sawiran,” katanya.
Ditambahkan Hamdan kerugian negara akibat korupsi Dana Desa sebanyak Rp898,699 juta dan tersangka Herman Sawiran telah dititipkan ke Lapas Klas II Lubuklinggau.
Sedangkan anggaran DD yang dikorupsikan digunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi antara lain main perempuan di Palembang, dengan menginap di hotel-hotel mewah yang ada di Palembang. Semua tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(Era Neizma Wedya-MncPortal)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta