SERPONG, iNewsTangsel.id - Beberapa pria memasang tarif parkir di tempat wisata Taman Kota 2, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tiket hingga Rp10.000 untuk sekali masuk harus dibayar untuk setiap kendaraan.
Kondisi seperti itu membuat pengunjung khawatir. Selain itu, parkir tidak dikelola secara resmi oleh pemerintah tetapi oleh sekelompok pria dari berbagai latar belakang. Ada yang berasal dari Ormas bahkan ada yang mengaku sebagai perwakilan pemuda setempat.
Usai mendengar kabar adanya retribusi parkir liar, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ikhsan turun untuk mengecek tempat tersebut.
Ia juga didampingi Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan. Di sana, Pilar menghubungi beberapa pria yang mengelola parkir liar.
“Ya, hari ini kami melakukan pemeriksaan dan membongkar tempat parkir liar. Kami sudah ingatkan kepada penanggung jawab parkir liar untuk menghentikan kegiatan ini atau mengambil tindakan hukum,” kata Pilar, Jumat (28/4/23).
Menurut Pilar, parkir di tanah milik negara harus mendapat izin dari negara. Selain itu, ditetapkan besaran harga yang disebutkan dalam perintah walikota dan ditetapkan Kementerian Perhubungan.
“Kami punya aturan untuk itu, sesuai Perwal Aturan, bahwa retribusi parkir di properti negara hanya bisa dibayar dengan izin dan besaran retribusi ditetapkan oleh Departemen Perhubungan,” lanjutnya.
Pemkot Tangsel sendiri, kata Pilar, mengimbau masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan jika terjadi hal serupa di tempat lain. Menurutnya, ruang publik yang dibangun harus dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. “Semua kami lakukan demi Tangsel yang murah, aman dan nyaman,” yakinnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta