get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim SAR Temukan Jasad Dua Pria yang Tenggelam di Tandon Lengkong Wetan, Tangsel

Oom Marliana Diduga Main Proyek Fiktif Bansos Rp1,1 Miliar, Menyesal Dihentikan Sementara ASN

Sabtu, 29 April 2023 | 09:02 WIB
header img
Oom Marliana telah dihentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Ilustrasi).

TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Oom Marliana telah dihentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan proyek fiktif bantuan sosial (Bansos) senilai Rp1,1 miliar. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Kota Tangerang Selatan.

Penipuan terjadi ketika Oom masih bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Setelah itu, Oom dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sekarang, status kepegawaian Oom sudah diberhentikan sementara mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, mengatakan bahwa Oom masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai meskipun sudah diberhentikan, namun besarnya hanya 50 persen dari keseluruhan. Selain itu, tidak ada bantuan hukum atau upaya pembelaan dari Pemkot Tangsel kepada Oom karena kasusnya murni pidana.

"Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, secara otomatis setelah penahanan, sesuai aturan diberhentikan sementara sampai proses hukum berkekuatan tetap," ujar Bambang Noertjahjo, Sabtu (29/04/23).

Bambang juga memastikan bahwa Oom ditangkap atas tindakan pidana dan tidak ada kaitannya dengan proses pemerintahan. Oom telah menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Kota Tangsel untuk menipu pihak ketiga. Sekarang, Oom dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut