TANGSEL, iNewsTangsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan memutuskan untuk menggelar penghitungan suara ulang di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
Hal ini dilakukan KPU Tangsel usai dari Bawaslu menangkap basah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang membuka kotak suara sebelum pleno rekapitulasi digelar.
"Untuk teknisnya saat ini rekapitulasi berjalan dan KPU Kota Tangerang Selatan hari ini ke KPU Banten untuk mendialogkan, mendiskusikan, mengkonsultasikan. Apakah pelaksanaan penghitungan ulang dimulai dari satu TPS atau sejumlah kotak suara yang dibuka," kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Taufik MZ, Rabu (21/2/2024).
Taufik mengatakan, dari 59 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kelurahan Jelupang, terdapat tujuh kotak suara TPS yang sudah dibuka.
"Kami juga meminta rekomendasi Bawaslu apakah pelaksanaannya dilakukan diawal atau di akhir penghitungan," ujar Taufik.
Taufik menambahkan, keputusan menghitung suara ulang perlu dilakukan KPU Kota Tangerang Selatan guna mengakomodir kepentingan para peserta pleno. Meskipun, kata dia, saat peristiwa tersebut ada Panwaslu, namun tetap membiarkan kotak-kotak suara dibuka.
"Itu adalah langkah yang tidak dibenarkan dan melanggar tata aturan. Oleh karena itu, KPU memanggil semua pihak, mulai dari PPS hingga PPK-nya untuk diklarifikasi," tandasnya.
Lebih lanjut Taufik menegaskan, KPU telah mengeluarkan surat peringatan kepada para PPS dan PPK untuk tidak mengulanginya.
"Kita juga memastikan hasil dari investigasi kita tidak ada intruksi dari KPU Tangerang Selatan," ujarnya.
KPU memastikan suara-suara baik partai politik, paslon presiden/wakil presiden, DPD maupun caleg-caleg yang didalam partai, semuanya utuh.
"Karena bukan hanya saksi partai politik, saksi partai politik ada Panwaslu juga di situ, agar lebih cepat nanti perekapan C sertifikat hasil disandingkan dengan C planonya yang belum difoto, maka dikeluarkan untuk difoto-foto," demikian Taufik.
Editor : Hasiholan Siahaan