JAKARTA, iNewsTangsel.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI didirikan pada tanggal 20 Rabiul Awal 1399 H atau 8 Februari 1975 M di Bandung. MUI didirikan sebagai wadah organisasi Islam yang membantu pemerintah dalam menjalankan syariat Islam di Indonesia.
MUI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1975. Keputusan tersebut mengakui MUI sebagai lembaga non-pemerintah yang berfungsi sebagai pengelola urusan keagamaan umat Islam di Indonesia.
MUI terdiri dari ulama-ulama Indonesia dari berbagai aliran Islam yang berbeda. MUI bertujuan untuk menyatukan berbagai aliran Islam di Indonesia dan memberikan panduan dalam hal keagamaan bagi umat Islam Indonesia.
MUI juga berperan aktif dalam menangani berbagai isu keagamaan dan memberikan fatwa tentang berbagai hal yang berkaitan dengan agama Islam.
Selama bertahun-tahun, MUI telah menjadi lembaga penting dalam kehidupan keagamaan Indonesia. MUI telah berkontribusi dalam memajukan kehidupan keagamaan umat Islam Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
MUI juga telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebhinekaan Indonesia dengan mendorong dialog antaragama dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
MUI terus berupaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan umat Islam Indonesia melalui berbagai program dan kegiatan yang diadakan.
MUI juga terus berupaya untuk memperkuat kemandirian dan independensi lembaga dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga agama Islam di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta