LPPOM MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS Terkait Pelonggaran Sertifikasi Halal
JAKARTA, iNewsTangsel.id -Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian serius terhadap kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan pelonggaran pada aturan sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan asing dan harus tetap konsisten menjalankan regulasi nasional yang berlaku.
Berdasarkan aturan dalam PP 42 Tahun 2024, produk seperti kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa distribusi wajib memiliki sertifikat halal, sementara produk yang mengandung bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan.
Pihak LPPOM menilai bahwa poin-poin dalam dokumen kerja sama tersebut berpotensi melanggar konsistensi aturan yang selama ini berlaku di Indonesia.
Hal ini mencakup pembebasan kewajiban label halal bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat serta pengecualian keberadaan penyelia halal di perusahaan terkait.
Kebijakan ini dianggap dapat menciptakan ketidakadilan pasar karena produsen lokal dan negara lain di luar Amerika Serikat tetap terikat pada aturan yang sangat ketat.
Selain itu, perlakuan khusus ini berisiko memicu gugatan diskriminasi di Organisasi Perdagangan Dunia karena adanya standar ganda dalam penerapan aturan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar