BKN Izinkan PNS Poligami, Begini Syarat dan Ketentuannya
Rabu, 31 Mei 2023 | 20:09 WIB
Syarat alternatif:
Syarat kumulatif:
Selain itu, Yuyud juga menjelaskan larangan bagi PNS untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Di samping itu, Yuyud juga menyampaikan persyaratan bagi PNS yang ingin bercerai, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS , yang menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta