get app
inews
Aa Text
Read Next : Lulusan Universitas BSI Raih Penghargaan di Kementerian Pertahanan UO Mabes TN

BKN Izinkan PNS Poligami, Begini Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:09 WIB
header img
PNS poligami kini diberi kesempatan dengan sejumlah syarat dan ketentuan. . (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - PNS ngin poligami kini diberi kesempatan dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Tentang hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian terkait Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan di Kantor Pusat BKN Jakarta pada hari Kamis (25/5/2023).

Peraturan tersebut memperbolehkan PNS pria untuk memiliki lebih dari satu istri, namun PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," kata Analis Hukum ahli Madya BKN, Yuyud Yuchi Susanta, seperti yang dikutip dari laman resmi BKN pada Rabu (31/5/2023).

Yuyud menjelaskan bahwa PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri dan dalam keyakinannya diperbolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat.

Syarat- syarat tertentu, antara lain:

Syarat alternatif:

  1. Isteri tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai istri.
  2. Isteri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama minimal sepuluh tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Syarat kumulatif:

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sudah di-stamp.
  2. PNS pria yang bersangkutan memiliki penghasilan yang mencukupi.
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menjelaskan larangan bagi PNS untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

Di samping itu, Yuyud juga menyampaikan persyaratan bagi PNS yang ingin bercerai, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS , yang menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut