get app
inews
Aa Read Next : Bank DKI Berkomitmen Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Dalam Pengelolaan Dana Haji

Bagaimana Hukum Mabit di Mina Jadid atau Mina Baru Pada Ibadah Haji 2023, Begini Penjelasannya

Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:28 WIB
header img
Mabit di Mina Jadid atau Mina Baru pada ibadah haji 2023. Foto: Sucipto 

MAKKAH, iNewsTangsel.id - Mabit di Mina Jadid atau Mina Baru pada ibadah haji 2023 hukumnya sah. Hal itu berdasarkan pendapat ulama Syaikh Muhammad bin Baz

Perlu diketahui, Mina Jadid merupakan perluasan dari Mina menyusul jumlah jemaah ibadah haji 2023 yang semakin banyak dan tidak memungkinkan bila disatukan dalam wilayah Mina yang aslinya. Demi menjaga keselamatan, ketertiban dan keamanan, maka pemerintah Saudi melakukan inisiasi memperluas tempat mabit hingga di luar Mina.

Kasi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker Madinah) Yendra Al Hamidy, menjelaskan keabsahan jemaah haji mabit di wilayah perluasan Mina atau Mina Jadid. Menurutnya, itu merupakan pendapat ulama. "Terkait keabsahan mabit di Mina Jadid itu sudah merupakan pendapat ulama Saudi, Syaikh Muhammad bin Baz," kata Yendra, Sabtu (24/6/2023).

Lokasi perluasan Mina, lanjut Yendra, atau biasa disebut di Arab Saudi dengan istilah Tausi'ul Mina, karena lokasi Mina yang aslinya sudah penuh ditempati jemaah haji dari berbagai negara di dunia. "Kita survei kemarin itu, di bidayatul Mina sampai Mina stay here sudah penuh kondisinya, gitu. Kemudian (wilayah Mina--red) disambungkan di belakangnya," katanya.

Meskipun demikian, kata Yendra, lokasi Mina Jadid itu masih berurutan, masih menyambung dengan jemaah-jemaah haji lainnya yang berada di lokasi Mina awal. Dari aspek fikihnya, kata Yendra, menqiyaskan Mina Jadid dengan halaman atau bagian luar masjid yang dipergunakan untuk salat jemaah ketika bagian dalam masjid sudah penuh oleh jemaah-jemaah lain.

"Kemudian diqiyaskan bahwa apabila seseorang berjamaah di masjid kemudian penuh, maka boleh seseorang itu menyambung shafnya di halaman masjid, bahkan keluar masjid, yang penting jemaah itu menyambung dengan jemaah uang ada di dalam masjid," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut