get app
inews
Aa Read Next : Jurnalis di Tangerang Alami Penganiayaan saat Liputan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Begini Kata Polisi

Calo Proyek Tipu Korban hingga Rp90 Juta Dicokok Polresta Tangerang, Alasan untuk Uang Pelicin

Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:41 WIB
header img
Calo proyek di lingkungan pemerintahan berhasil menguras uang korban hingga total Rp90 juta dibekuk Polresta Tangerang. Foto: Ilustrasi

Pada Februari 2023, tersangka membuat surat pernyataan yang pada intinya berisi bahwa tersangka tidak bisa memberikan proyek kepada korban. Tersangka juga, dalam surat pernyataan itu menyatakan, bahwa janji akan memberikan proyek hanya akal-akalan tersangka agar mendapatkan uang.

"Dalam surat pernyataan itu, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek tidak benar dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban," tutur Badri.

Meski demikian, korban sudah mengupayakan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Korban hanya meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka tidak memiliki itikad baik karena sudah beberapa bulan sejak membuat surat pernyataan, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Oleh karena itulah, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. "Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Badri. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut