KOTA TANGERANG, iNewsTangsel.id - Calo proyek di lingkungan pemerintahan berhasil menguras uang korban hingga total Rp90 juta dibekuk Polresta Tangerang.
Pelaku calo proyek MYM (33) diringkus Polresta Tangerang setelah mengiming-imingi korban mendapatkan proyek di pemerintahan dan meminta uang untuk urusan pelicin hingga Rp90 juta.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan menuturkan tersangka calo proyek MYM diduga menipu korban berinisial MS (32) yang merupakan warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Penipuan dilakukan pada pertengahan September 2022 hingga November 2022. Akibat aksi penipuan itu, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 90 juta.
"Korban memberikan uang beberapa kali ke tersangka hingga total mencapai Rp90 juta karena tertarik dengan janji tersangka yang akan memberikan proyek kepada korban," ucap Badri.
Badri melanjutkan, alasan tersangka meminta uang kepada korban adalah untuk mengurus administrasi proyek. Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Korban pun mulai mendesak tersangka untuk mengembalikan uang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta