TANGERANG, InewsTangsel.Id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengemukakan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mesti memenuhi kebutuhan hak pelaksanaan pelatihan bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing lingkup kerja.
Langkah ini dilakukannya dengan menggelar sosialisasi perluasan learning system dan peningkatan awareness pelatihan melalui Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi (SIMPEKA) Belajar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang pada Kamis (27/7/2023).
Pelaksanaan pelatihan SIMPEKA juga didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 138 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Melalui kegiatan ini kita akan membuat komitmen bersama bahwa setiap perangkat daerah harus peduli terhadap pemenuhan kebutuhan hak pelaksanaan pelatihan bagi setiap ASN yang ada di perangkat daerah masing-masing," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang pada Kamis (27/7/2023).
Dengan begitu PNS berhak memperoleh minimal 20 Jam Pelajaran (JP), sedangkan PPPK berhak meraih maksimal 24 Jam Pelajaran (JP).
SIMPEKA merupakan sistem informasi yang digagas oleh BKPSDM Kabupaten Tangerang guna mendukung digitalisasi layanan pelatihan terintegrasi.
Hal ini mulai dari registrasi, penyediaan, modul pembelajaran online, coaching clinic, presensi, penyajian data, dan warning pelatihan.
Editor : Mochamad Ade Maulidin