get app
inews
Aa Text
Read Next : Kanwil KemenHAM DK Jakarta Gandeng Pemkot Jakpus untuk Perkuat Kesadaran HAM dan Sosialisasi PRISMA

Revisi UU ASN Mendesak: DPR Tegaskan Putusan MK Jadi Kunci Netralitas dan Kepastian Honorer

Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:51 WIB
header img
 DPR menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pembentukan lembaga pengawas independen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Ilustrasi

SORONG, iNewsTangsel.id – DPR menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pembentukan lembaga pengawas independen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai putusan ini adalah momentum emas untuk memperkuat netralitas birokrasi.

Doli menekankan bahwa putusan MK yang bersifat final and binding tersebut wajib ditindaklanjuti dalam revisi Undang-Undang ASN. Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas independen—seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sempat dihilangkan—sangat vital untuk melindungi ASN dari potensi politisasi dan kesewenang-wenangan jabatan.

"Saat membahas UU ASN (sebelumnya), sebagian besar anggota Komisi II berharap KASN tetap ada, karena memberikan perlindungan bagi ASN. Namun, pemerintah saat itu lebih cenderung agar KASN ditiadakan," ujar Doli usai kunjungan kerja di Sorong, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa tantangan utama dalam revisi UU ASN mendatang adalah menemukan formula pengawasan yang efektif agar lembaga baru tersebut tidak tumpang tindih dengan birokrasi yang sudah ada. Selain isu pengawasan, DPR juga menyoroti dua persoalan krusial yang masih menggantung.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut