get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka, TB Apriliadhi Kusuma Perbangsa Dijerat Pasal Berlapis oleh Kejati Banten

Kejati Banten Akan Panggil Lagi ASN Pemkot Tangsel Terkait Skandal Korupsi Sampah Rp75 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 13:57 WIB
header img
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap ASN yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan akan memanggil kembali sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangsel sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Langkah ini dilakukan usai empat tersangka dalam perkara senilai Rp75,94 miliar resmi ditahan. Keempatnya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan DLH TB Apriliadhi, mantan Kasi Sampah Zaki Yamani, dan Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa penyidik tengah menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap ASN yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.

“Belum ada update, tapi rencananya ada pemeriksaan. Nanti kami informasikan,” kata Rangga kepada iNewsTangsel, Senin (22/4/2025).

Meski belum diungkap siapa saja ASN yang akan dipanggil, sumber internal menyebut proses pendalaman terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan aktor-aktor lain. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk membongkar alur penyimpangan anggaran secara menyeluruh dan menjerat semua pihak yang bertanggung jawab.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut