JAKARTA, iNewsTangsel.id - Saat Sholat Jumat jamaah diingat untuk tidak duduk sambil memeluk kaki atau duduk ihtiba saat mendengarkan khutbah Jumat. Ini sesuai dengan penjelasan dari para sahabat, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umat Islam untuk membungkuk (ihtiba) ketika mendengarkan khutbah Jumat. Dalam sebuah hadis yang dikutip , Mu’adz bin Anas Al Juhaniy mengatakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah," (HR Tirmidzi Nomor 514 dan Abu Daud Nomor 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah, seorang ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam bukunya Riyadhus Shalihin, mengutip hadis tersebut dengan mengemukakan:
"Dalam situasi khatib berkhutbah pada hari Jumat, memeluk lutut adalah tindakan yang tidak disukai karena dapat menyebabkan kantuk, yang mengakibatkan terlewatnya pendengaran khutbah. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tindakan ini dapat membatalkan wudu."
Imam Nawawi juga mengutip pernyataan Al Khattabi yang menjelaskan alasan di balik larangan duduk ihtiba':
"Larangan duduk dengan memeluk lutut (saat mendengarkan khutbah Jumat) dilakukan karena tindakan ini dapat mengakibatkan kantuk selama khutbah, yang pada gilirannya bisa membatalkan wudu dan juga mengakibatkan ketidakmampuan mendengarkan khutbah." (Al Majmu’, 4:592).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta