get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Gasak Sepeda Motor Jemaah Sholat Jumat, Pria Bertato Ini Nyaris Tewas Dibogem Massa 

Sholat Jumat, Diingatkan untuk Tidak Duduk Sambil Memeluk Kaki saat Dengarkan Khutbah

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:43 WIB
header img
Saat Sholat Jumat jamaah diingat untuk tidak duduk sambil memeluk kaki atau duduk ihtiba saat mendengarkan khutbah Jumat. Foto: Facebook

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Saat Sholat Jumat jamaah diingat untuk tidak duduk sambil memeluk kaki atau duduk ihtiba saat mendengarkan khutbah Jumat. Ini sesuai dengan penjelasan dari para sahabat, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umat Islam untuk membungkuk (ihtiba) ketika mendengarkan khutbah  Jumat. Dalam sebuah hadis yang dikutip , Mu’adz bin Anas Al Juhaniy mengatakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah," (HR Tirmidzi Nomor 514 dan Abu Daud Nomor 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah, seorang ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam bukunya Riyadhus Shalihin, mengutip hadis tersebut dengan mengemukakan:

"Dalam situasi khatib berkhutbah pada hari Jumat, memeluk lutut adalah tindakan yang tidak disukai karena dapat menyebabkan kantuk, yang mengakibatkan terlewatnya pendengaran khutbah. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tindakan ini dapat membatalkan wudu."

Imam Nawawi juga mengutip pernyataan Al Khattabi yang menjelaskan alasan di balik larangan duduk ihtiba':

"Larangan duduk dengan memeluk lutut (saat mendengarkan khutbah Jumat) dilakukan karena tindakan ini dapat mengakibatkan kantuk selama khutbah, yang pada gilirannya bisa membatalkan wudu dan juga mengakibatkan ketidakmampuan mendengarkan khutbah." (Al Majmu’, 4:592).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa duduk dengan memeluk lutut (ihtiba') saat khatib berkhutbah dilarang karena dapat menyebabkan jamaah tertidur sehingga wudu menjadi batal. Selain itu, ini juga mengakibatkan ketidakmampuan mendengarkan khutbah, yang merupakan bagian penting dari Salat Jumat. Namun, di luar konteks Salat Jumat, tindakan ihtiba' diperbolehkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut