"Dengan cara ini, DPD dapat digabungkan ke dalam DPR. Ini akan memberi DPD fungsi yang lebih bermanfaat. Saya sudah berada di sini selama empat tahun, rasanya seperti bekerja di LSM. DPD hanya memberikan saran, pertimbangan, dan usulan, tetapi tidak pernah dihiraukan," jelaskan Jimly.
"Jadi, DPD tidak memiliki keputusan meskipun ia merupakan lembaga resmi. Oleh karena itu, perlu dievaluasi, mungkin lebih baik kalau ia dibubarkan saja? Kehadirannya sama saja dengan ketiadaannya. Mengapa tidak dihapus saja? Kemudian masukkan dalam struktur DPR sehingga wakil daerah dan aspirasi daerah dapat mempengaruhi semua fungsi legislasi, pengawasan, dan alokasi anggaran negara. Ini akan membawa perubahan dalam struktur parlemen Indonesia," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta