get app
inews
Aa Read Next : Bank DKI Tahun 2023 Mampu Membukukan Laba Bersih Sebesar Rp1,02 Triliun

Aturan Larangan Rokok Belum Optimal, Koalisi Sipil: Media Luar Ruang dan Event Musik Masih Pajang

Jum'at, 08 September 2023 | 08:09 WIB
header img
Tiga organisasi masyarakat sipil yakni LPAI, Udayana Center, Smokefree Jakarta, dan Indonesia Raya menyayangkan keberadaan iklan rokok di media ruang dan kegiatan musik.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan jumlah perokok anak berusia 10-19 tahun naik dari sebesar 7,2% pada 2013 menjadi sebesar 9,1% pada 2018. 

Bahkan, usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun sebesar 52,1% diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun sebesar 23,1%. 

Media iklan atau iklan rokok seperti televisi, radio, billboard, poster, dan internet memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. 

Atlas Tembakau Indonesia mengemukakan anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar. 

Dengan begitu masyarakat sipil menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kebijakan dan penegakan hukum larangan 

Langkah ini guna menurunkan konsumsi rokok dan tembakau serta melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta. 

Pemprov DKI Jakarta melakukan pelarangan iklan rokok sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 12 Ayat 4.

Langkah ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015.

Kemudian, ini diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Namun, implementasi peraturan ini belum dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara maksimal dengan mengizinkan penyelenggara kegiatan musik memajang iklan rokok pada saat acara berlangsung.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai saat ini iklan dan promosi rokok di berbagai macam platform dan media sangat mudah diakses anak. Sejumlah penyelenggaraan kegiatan masih leluasa memajang iklan rokok. 

“Akhirnya menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya penggunaan rokok oleh anak. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan kita semua, di tengah aturan atau regulasi larangan penyelenggaraan iklan rokok yang sudah ada di beberapa daerah termasuk di DKI Jakarta, implementasi dan penegakan hukumnya belum berjalan secara maksimal,” kata Ketua LPAI, Seto Mulyadi. 

Dengan begitu LPAI berharap pemda dapat mengimplementasi, mengawasi, dan menegakan secara maksimal setiap peraturan yang sudah diterbikan dengan cara menindak tegas setiap pelanggaran.

Langkah ini guna melindungi anak-anak dari paparan rokok, meskipun Undang Undang (UU) Kesehatan sudah diketok palu, tapi belum seluruh isinya mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan anak. 

“Namun, kami optimis akan ada regulasi pendukung yang dapat melindungi anak-anak dari paparan rokok yaitu melalui peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri,” ujarnya. 

Kepala Udayana Center, Putu Ayu Swandewi Astuti menambahkan, ketika data menunjukkan perilaku merokok pada kelompok muda meningkat, maka negara harus sangat khawatir.

Pasalnya, Indonesia membutuhkan sumber daya yang sehat fisik, mental, dan sosial untuk maju. 

“Negara wajib hadir secara optimal dalam upaya mencegah pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok yang terbukti mendorong anak muda untuk mencoba dan tetap merokok,” tuturnya. 

Pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok secara total sudah diadopsi oleh berbagai negara yang telah berhasil menurunkan prevalensi merokok. 

“Apresiasi kami kepada pemerintah daerah seperti DKI Jakarta yang sudah mengadopsi praktek baik ini dan melindungi remaja dari paparan iklan promosi dan sponsor rokok melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur,” ujarnya. 

Upaya ini menunjukkan komitmen perlindungan, pencegahan dan keadilan bagi anak muda Indonesia.

“Namun, kami juga tetap ingin menghimbau agar penegakan aturan bisa dilaksanakan secara tegas dan konsisten sehingga berbagai upaya pelanggaran bisa dicegah dan ditindak agar manfaat perlindungan bisa maksimal,” ucap Putu Ayu Swandewi Astuti.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Smokefree Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi menilai pelarangan iklan rokok adalah solusi yang paling efektif dan murah untuk melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula. 

“Kita perlu mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pemerintah daerah lain yang telah memiliki peraturan terkait pelarangan iklan rokok,” ucapnya. 

Pengaturan pengendalian rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan Perempuan, dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. 

“Dengan peraturan perundangan dan penegakan secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja,” ujarnya. 

Peran masyarakat, ujar Dollaris Riauaty Suhadi, turut andil dalam mengawasi pelaksanaan peraturan yang di daerah masing-masing. 

Contohnya, masyarakat di Jakarta dapat ikut berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran melalui aplikasi JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

“Pemprov DKI Jakarta telah menerima ribuan laporan masyarakat terkait pelanggaran larangan iklan rokok di tempat penjualan, dan telah menanggapi dan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dengan cara menurunkan atau mencopot iklan,” ucapnya. 

Raya Indonesia menganggap larangan iklan rokok di media luar ruang dan dalam adalah kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Jadi, larangan iklan rokok diterapkan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

“Kebijakan tersebut merupakan perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat dan HAM agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk rokok,” ujar Ketua Indonesia Raya, Hery Chariansyah. 

“Dengan tidak memasang iklan rokok, berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula.”


 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut