get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjadi Korban Mafia Tanah, Guru Besar IPB Sampaikan Surat Permohonan Keadilan ke Presiden Prabowo

Watimpres: Aparat Harus Tindak Mafia Tanah Sesuai Hukum yang Berlaku

Jum'at, 15 September 2023 | 08:36 WIB
header img
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto.Foto: Dok

"Harus tindak secara tegas siapapun orangnya yang terlibat. Tidak pandang bulu siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus mafia tanah terakhir yang menghebohkan publik menimpa seorang PNS asal Desa Purwosari, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Sri Budiyono.

Kasus berawal saat dirinya meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke oknum anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut