get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tampang M Fahrezy, Mahasiswa FMIPA UNY yang Diduga Kuat Cabuli Maba

7 Prada Yonarhanud 1 Kostrad Mengaku Dicabuli Lettu Arh AAP Sejak November 2021

Kamis, 21 September 2023 | 20:23 WIB
header img
Lettu Arh AAP mulai melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap 7 tamtama remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad sejak November 2021 . Foto Ilustrasi Polisi Militer/Dok SINDOnews

TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Lettu Arh AAP pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap 7 tamtama remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad masih ditahan di Denpom 1/Jaya Tangerang. Aksi dugaan pelecehan seksual terhadap 7 Prada remaja Yonarhanud 1/PBC/1 oleh perwira remaja lulusan Akademi Militer 2017 ini diduga dilakukan sejak November 2021.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 7 korban yang menyebut aksi penyimpangan seksual yang dilakukan Lettu Arh APP sejak November 2021 hingga 15 Juli 2023.  

Aksi dugaan tindak Asusila (LGBT) oleh Lettu Arh APP terhadap 7 remaja berpangkat Prada dilakukan di Mess Perwira Remaja dan Barak Baterai C Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. 

Ketujuh remaja berpangkat Prajurit Dua yang diduga dicabuli antara lain  Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.
 
"Ya, benar, ada laporan seperti itu. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, saat dikonfirmasi Kamis (21/9/2023).

Dia mengungkapkan, bahwa Lettu Arh AAP telah ditahan setelah sempat melarikan diri pada tanggal 16 September 2023.

"Hingga saat ini, yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak berwenang, dan dia langsung diserahkan kepada penyidik oleh kesatuan," jelasnya.

Hendhi juga menginformasikan bahwa oknum TNI tersebut saat ini ditahan di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Apabila terbukti melakukan tindakan asusila, Hendhi menyatakan bahwa AAP akan menghadapi hukuman pemecatan dari dinas keprajuritan serta tindakan hukum pidana. "Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer selain hukuman atas tindakan asusilanya," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut