TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Beberapa fakta oknum perwira TNI AD cabuli 7 prajurit Kostrad menyingkap bukti baru yang mencengangkan. Diduga aksi pelecehan seksual itu dilakukan Lettu Arh AAP sejak tahun 2021 hingga 2023 saat korban tidur.
Aksi dugaan tindak Asusila (LGBT) oleh Lettu Arh AAP terhadap 7 remaja berpangkat Prada (Prajurit Dua) ini dilakukan di Mess Perwira Remaja dan Barak Baterai C Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, di Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Ketujuh korban tersebut berinisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD. Mereka merupakan prajurit tamtama remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Fakta Oknum Perwira TNI AD Cabuli 7 Prajurit Kostrad
1. Dilakukan Tahun 2021-2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 7 korban menyebut aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan Lettu Arh AAP sejak November 2021 hingga 15 Juli 2023.
Korban pertama yang dilecehkan pelaku adalah Prada AD kejadian November 2021. Hingga kemudian, di tahun 2023 Lettu Arh AAP secara beruntun melecehkan 6 prajurit lainnya.
Korban Prada BS diicelehkan pada Februari 2023, Prada A pada Maret 2023, Prada TP pada April 2023, Prada F dan Prada MS pada Mei 2023, dan terakhir Prada T pada Juli 2023.
2. Dilakukan saat Korban Tidur
Menurut pengakuan para korban, aksi pencabulan dan pelecehan seksual tersebut dilakukan Lettu Arh AAP saat korban tengah tertidur.
Pelaku meraba-raba alat vital korban. Ketika aksinya ketahuan, pelaku kemudian pura-pura tidur takut aksinya terbongkar.
Para korban yang tadinya sempat tutup mulut ketakutan, satu persatu membongkar aksi menjijikan oknum perwira TNI AD, yakni Lettu AAP.
3. Aksi Lettu Arh AAP Dilaporkan lewat WA
Aksi keji oknum perwira TNI AD ini terbongkar saat adanya pesan nomor WhatsApps yang tidak dikenal pada 15 September 2023.
Isi pesan WA itu melaporkan adanya dugaan tindak Asusila (LGBT) yang dilakukan oleh Lettu Arh AAP terhadap 7 prajurit bawahan. Pesan itu diterima oleh Danyonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letkol Arh Pramono.
Melihat pesan tersebut, Letkol Arh Pramono langsung memerintahkan Lettu Arh Fajrihan Dihara Aristyoko selaku Pasiintel Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad untuk melaksanakan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini.
Lettu Arh Fajrihan lantas memerintahkan personel Seksi 1/Intelijen Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad untuk memeriksa para saksi yang merupakan korban pelecehan Letkol Arh AAP.
Saat diperiksa, ketujuh prajurit Kostrad ini blak-blakan menceritakan pencabulan yang dilakukan Letkol Arh AAP dari tahun 2021 hingga 2023.
4. Pelaku Kabur saat Diperiksa
Tim Provost menangkap Lettu Arh AAP di depan Koperasi Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad kemudian diamankan di kantor Staf 1/Intelijen dengan tangan terborgol ke belakang didampingi oleh Pratu R. Nainggolan, Kapten Arh Banteng, Lettu Arh Fajrihan dan Lettu Arh Syarifudin.
Penangkapan ini dilakukan pada 16 September 2023. Namun saat diperiksa Sat Intel Kostrad, pelaku melarikan diri dengan cara menjebol jendela. Ia diduga takut dengan proses hukum atas kasus kejinya.
Keesokan harinya, pelaku Letkol Arh AAP menyerahkan diri dan kini ditahan Denpom 1/Jaya Tangerang.
5. Profil Lettu Arh AAP
Lettu Arh AAP diketahui merupakan perwira TNI AD dengan jabatan Danrai C di satuan Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad. Pelaku merupakan kelahiran Bandung, 7 Agustus 1992, beragama Islam dan bersuku Jawa.
Pelaku masuk Akmil Magelang jurusan Elektro Pertahanan tahun 2012 dan lulus di tahun 2017. Sebelumnya, Lettu Arh AAP ini bersekolah SMP di Cimahi dan SMA di Bandung.
6. Pelaku Pernah Ingin Bunuh Diri
Ketika masih duduk di bangku SMA tahun 2012, Lettu Arh AAP sempat mengungkapkan ingin mengakhiri hidupnya. Meski begitu, tak dijelaskan apa penyebabnya ia ingin bunuh diri.
"Kalau bunuh diri dihalalkan oleh agama, pingin bunuh diri ajalah," tulisnya.
7. Pelaku Terancam Dipecat
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta menyebut, Lettu Arh AAP terancam dipecat dari dinas keprajuritan TNI AD jika terbukti bersalah.
Tak hanya pemecatan, pelaku pun terancam tindakan hukum pidana.
"Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer selain hukuman atas tindakan asusilanya," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun