get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami jadi Korban KDRT, Laporkan Istri ke Polres Metro Jakarta Utara

Kartu Kredit Berujung KDRT yang Terjadi 4 Tahun Lalu Menuai Sorotan, Ini Bukti Barunya

Senin, 02 Oktober 2023 | 19:40 WIB
header img
Kartu Kredit (Foto: doc okezone)

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Irawan Arthen Beberkan Bukti Baru Soal Rebutan Kartu Kredit Berujung KDRT yang Terjadi 4 Tahun Lalu. 

Sidang mengenai biduk rumah tangga soal rebutan kartu kredit yang berakhir dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menuai sorotan.

Pengacara Irawan Arthen selaku tim kuasa hukum STD mengajukan bukti pamungkas dalam sidang lanjutan yang digelar, Senin (2/10). Irawan mengatakan, mengatongi bukti berupa video rekaman peristiwa 6 April 2019 antara terdakwa STD dengan korban. 

"Dalam video terlihat pada tangan dan/atau lengan sebelah kiri maupun kanan korban terlihat tidak ada luka lecet, tidak ada goresan, tidak ada memar, dan tidak ada lebam," ujar Irawan dalam persidangan Senin, 2 Oktober 2023.

Dijelaskan, dalam video 6 April 2019 Pukul 15:04:57 WIB, korban terlihat sadar bahkan mampu berdebat dengan terdakwa STD, korban tidak sedang merasa kesakitan.

"Kemudian, video 6 April 2019 Pukul 15:11:49 WIB, terdakwa STD sedang mengejar korban yang pergi keluar dari rumah. Terdakwa STD meminta tolong pada security yang sedang berjaga di pos security agar menghentikan dan menahan korban agar tidak kabur ke luar. 

"Dari rekaman juga terlihat bahwa lengan korban terlihat bersih tidak ada bekas kekerasan seperti bekas lecet, bekas memar atau bekas lebam," tegasnya.

Selanjutnya, dalan video 18 Mei 2019, korban mendatangi rumah terdakwa STD tanpa ada rasa takut dan tanpa ada rasa trauma, untuk mengambil barang-barangnya, tanpa didampingi seorangpun.

Selain bukti video, tim kuasa hukum terdakwa STD juga menyerahkan bukti kumpulan hasil tangkap layar percakapan whatsapp antara terdakwa STD dengan korban, antara lain berisi percakapan:

Terdakwa STD menanyakan kepada korban dengan menuliskan chat “Kamu bertindak panggil polisi memfitnah kdrt ke suami emang benar ??” ,yang selanjutnya dijawab oleh korban “I Know itu nga bener”. 

Terdakwa STD mengalami trauma setelah istrinya melaporkan KDRT ke polisi. STD memutuskan tidak bisa lagi terusin rumah tangga ini, sebab korban dianggap bukan istri yang baik. Lantas direspons oleh korban dengan menuliskan “Aku nga mau cerai”

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut