get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.000 Petugas SPPG Tangerang Ikuti Sertifikasi Penjamah Makanan

Gugatan Mantan Bos Bank Keliling Ditolak Hakim, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka!

Selasa, 04 November 2025 | 19:21 WIB
header img
Kuasa hukum korban Marinus Waruwu, Yarman Hulu, dan Risman Harefa, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id – Sengketa hukum antara mantan “bos bank keliling” berinisial SL  dan mantan karyawannya EH memasuki babak baru. Upaya SL menggugat balik mantan bawahannya melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tangerang justru kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O) melalui putusan Nomor 491/Pdt.G/2025/PN Tng.

Gugatan perdata itu diajukan SL di tengah proses penyidikan pidana di Polsek Pasar Kemis, Tangerang, di mana dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan serta pemerasan atau perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan terhadap EH.

Kasus bermula ketika SL, yang dikenal sebagai pelaku usaha “bank keliling” berkedok koperasi, diduga melakukan kekerasan dan perampasan terhadap karyawannya, EH, yang baru bekerja kurang dari lima hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kesulitan ekonomi hingga kesulitan menanggung biaya persalinan istrinya.

Namun, di tengah proses penyidikan, SL justru menggugat balik korban melalui jalur perdata, dengan dalih dirinya adalah pihak yang dirugikan.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Marinus Waruwu & Partners Law Firm — yang terdiri dari Marinus Waruwu, Yarman Hulu, dan Risman Harefa, berhasil membuktikan bahwa gugatan SL tidak memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut