get app
inews
Aa Read Next : Banjir di Ogan Komering Ulu, 1.695 KK Terdampak dan 257 KK Mengungsi

Polusi Udara di Kota Tangerang Dinilai KLHK Masih Aman, Pemkot Tangerang Tetap Minta Jaga Kualitas

Minggu, 08 Oktober 2023 | 09:00 WIB
header img
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH), Tihar Sopian meminta masyarakat Kota Tangerang harus menjaga kualitas udara.

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Indonesia memprakirakan musim kemarau masih terjadi di Indonesia hingga akhir 2023 yang berakibat kenaikan polusi udara di berbagai wilayah di Tanah Air termasuk Kota Tangerang.

Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menyebutkan kualitas udara di Kota Tangerang didasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada di angka 92 yang berarti masih normal, sehingga aman bagi manusia. 
 
"Meskipun masih di angka normal atau pun aman, masyarakat Kota Tangerang juga harus tetap turut menjaga kualitas udara ini bersama-sama. Salah satunya yang paling dekat adalah dengan tidak membakar sampah. Salah satu meningkatnya polusi udara ini selain kemarau adalah kebiasaan membakar sampah di masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH), Tihar Sopian, Jumat (6/10/2023). 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga terus melakukan berbagai upaya dalam penekanan polusi udara seperti uji emisi, pemantauan serta pengendalian industri, dan penghijauan.

Selain itu masyarakat diminta menggunakan transportasi umum yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang seperti angkot Si Benteng dan Bus Tayo.

"Kami juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk berkontribusi dengan tidak membakar sampah, melakukan uji emisi kendaraan dan menerapkan serta memanfaatkan program-program yang sudah kami sediakan," ucapnya. 

Pemkot Tangerang juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang dan menumpuk.

Selain itu menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. 

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut