JAKARTA, iNews.id - Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan perundang-undangan Wantimpres Dr. Henry Indraguna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Menurut Hendry, putusan itu bukan untuk kepentingan orang tertentu atau individu.
Putusan tersebut, lanjut Henry, memberikan peluang kepada semua pemimpin muda di Indonesia untuk memimpin bangsa ini dalam skala yang lebih luas.
"Ini bukan soal memberikan peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024, tapi juga peluang untuk semua pemimpin muda," kata Henry dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).
Namun tidak dipungkiri, menurut Bacaleg DPR RI dari Golkar ini Gibran memang memiliki peluang yang lebih besar dibanding yang lain. Terlebih sejauh ini kepemimpinan Gibran sebagai Wali Kota Solo sering menjadi sorotan.
"Di antara sejumlah nama, Gibran-lah yang kerap disebut berpotensi menjadi salah satu cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. Meskipun kalau bicara pemimpin daerah, banyak yang seusia dengan Gibran," ujarnya.
Menurut Bacaleg yang mewakili Dapil Jateng V (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali) ini, peluang Gibran sebagai cawapres semakin terang setelah MK memutuskan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Henry mengutip Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Senin (16/10/2023).
Menurut MK pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
"Saat ini, Gibran (37 tahun) adalah salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum," jelas Henry.
Jadi, lanjut Henry, MK memberikan batasan usia bagi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Tapi batasan tersebut disertai dengan kata dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Artinya, sepanjang calon presiden dan wakil presiden tersebut pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, maka dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Ini dikarenakan kata dan atau dalam hukum merupakan kata yang dimaknai sebagai alternatif atau pilihan," ujar Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta.
Lebih lanjut, Henry juga memastikan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku sejak diputuskan atau dimulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.
"Jadi kalau saya ditanya ini peluang buat siapa? Jelas untuk semua pemimpin muda. Hanya saja, untuk saat ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang paling berpeluang," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan