JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anwar Usman akhirnya mendapat sanksi berat berupa pemecatan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam putusannya yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusannya terkait batasan usia capres-cawapres.
Ihwal pemecatan Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan reaksi. Namun, Jokowi menolak berkomentar banyak.
"Itu wilayah Yudikatif, saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan Yudikatif," ucap Jokowi di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Untuk diketahui, MKMK membuat putusan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman yang tertuang dalam nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Selanjutnya MK mengangkat Hakim Suhartoyo menjadi Ketua MK mengganti posisi Anwar Usman.
Editor : Hasiholan Siahaan