JAKARTA, iNewsTangsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram hukumnya.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya genosida.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait sejumlah produk
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," jelas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Sabtu (11/11/2023) lalu.
Dalam pernyataannya umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Himbauan tersebut tercatut dalam Fatwa MUI No. 28/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. MUI meminta umat Islam untuk menghindari penggunaan produk pendukung Israel.
Menurut laporan dari kelompok pro-Palestina, terdapat ratusan produk yang diduga berafiliasi dengan Israel. Produk-produk tersebut mencakup berbagai macam merek, mulai dari makanan dan minuman, hingga produk teknologi dan fashion.
Tercatat, kurang lebih ada 121 produk pro Israel yang hingga kini beredar bebas di Indonesia. Salah satunya adalah Aqua yang merupakan salah satu produk dari Danone. Danone adalah perusahaan multinasional asal Prancis yang diduga berafiliasi mendukung Israel. Di Indonesia, Danone merupakan pengendali saham PT Tirta Investama yang memproduksi minuman air mineral, Aqua. Tagar TolakDanoneAqua sempat trending di media sosial X kemarin karena diduga mendukung Israel. Selain Aqua, Danone juga memproduksi sejumlah biskuit, susu bayi, serta makanan dan minuman nutrisi yang banyak dijual di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan