JAKARTA, iNewsTangsel. id- Balai Diklat Kementerian Agama RI mengadakan Master Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama (MOT PMB).
Program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang mewajibkan pelaksanaan Moderasi Beragama secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Pelatihan ini, berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Desember 2023, diikuti oleh 30 peserta, terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat eselon II, dan widyaiswara, dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L).
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama, Prof. Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa gagasan penguatan Moderasi Beragama (MB) berasal dari riset Balai Diklat Kementerian Agama pada tahun 2018-2019. MB tidak memoderasi agama, tetapi cara beragama yang ditekankan.
“Dinamika kehidupan umat beragama saat ini dipengaruhi oleh faktor lokal dan global. Pasca reformasi, beragama di Indonesia memiliki banyak dinamika,” kata Abu Rokhmad dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Menurut Abu Rokhmad, kasus-kasus intoleransi sangat mengganggu masa depan bangsa. Namun, MB merupakan gagasan yang ada di setiap umat beragama. Beragama secara moderat adalah kunci, bukan ekstrem kiri atau kanan.
Abu Rokhmad berharap semua K/L di luar Kemenag turut serta dalam upaya penguatan MB. “MB adalah kebijakan publik untuk menata kehidupan beragama yang damai dan toleran,” ucapnya.
Bagi kampus, MB bisa menjadi diskursus dan pemikiran. Namun, dalam pemerintahan, ini adalah kebijakan strategis.
“Pemerintah mengambil pendekatan yang lunak untuk mengelola kehidupan umat beragama yang beragam. Dengan MB, demokrasi tetap terjaga, umat beragama menjalankan keyakinannya, dan pemerintah melanjutkan pembangunan,” jelasnya.
Abu Rokhmad yakin peserta memiliki sudut pandang berbeda tentang MB. Namun, MB diolah dengan teori dan pendekatan yang beragam, menjadi bagian dari pengelolaan kehidupan beragama.
Kepala Balai Diklat Kementerian Agama RI, Prof. Suyitno, berharap peserta bisa menjadi "masternya" penguatan MB di masing-masing K/L. Program ini sejalan dengan peta jalan penguatan Moderasi Beragama di Kementerian Agama, dan akan diikuti dengan terbentuknya Sekretariat Bersama Penguatan MB.
“Peserta yang aktif dalam pelatihan diharapkan menjadi pemimpin dalam kebijakan penguatan moderasi beragama di K/L masing-masing,” tambah Suyitno.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta