JAKARTA, iNewsTangsel.id - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali mengadakan acara pendidikan lanjutan dengan tema "Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan Pengurus dalam PKPU (PKPU Bukan Pailit - Pengurus Bukan Kurator)", yang diselenggarakan di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar, Ketua Umum AKPI Imran Nating, Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI GP Aji Wijaya yang juga menjadi narasumber tunggal, dan 97 orang peserta pendidikan lanjutan yang terdiri dari Anggota AKPI, anggota organisasi kurator lain dan peserta umum.
Dalam sambutannya, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan AKPI, khususnya terkait isu kepailitan yang tengah mendesak.
Lebih lanjut, Cahyo mengusulkan pembentukan tim yang melibatkan perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk kurator swasta, guna memberikan rekomendasi yang berharga dalam proses penyusunan RUU Kepailitan. Ia menegaskan perlunya keseriusan dan dedikasi dari anggota tim dalam memberikan masukan yang konstruktif.
"Nanti tolong Bapak Ketua (Imran Nating) usulkan nama-namanya, yang dedicated," tegas dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AKPI Imran Nating menjelaskan, alasan pemilihan tema Pendidikan Lanjutan kali ini karena sering ditemukannya dalam praktek lapangan kesalahan dalam proses PKPU, sehingga penting untuk membahas batasan tugas dan kewenangan pengurus agar proses PKPU berjalan sesuai dengan tujuan undang-undang.
Ia menegaskan bahwa hal ini penting untuk menghindari kesalahan interpretasi dalam pelaksanaan tugas Pengurus, yang mungkin mengarah pada proses Pailit yang tidak seharusnya terjadi.
"Kita ingin pastikan bahwa proses PKPU ini berjalan sebagaimana tujuan yang digariskan oleh undang-undang, terjadinya perdamaian. Kita tidak ingin ada Pengurus salah kaprah atau tergoda dalam melaksanakan tugasnya lalu dia menjalankan sebuah proses PKPU seperti proses Kepailitan, karena ini totally berbeda," kata Imran.
"Jadi, itu tujuan kita kenapa memilih tema ini, untuk kembali merefresh anggota kita bahwa 'anda PKPU lho', anda bukan sedang pailit.' Itu makanya kenapa kita pilih topik ini," sambungnya.
Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar bahwa pendidikan lanjutan ini bertujuan untuk mengingatkan anggota AKPI bahwa menjadi pengurus tidak hanya tentang memiliki kewenangan, namun juga menjadi mitra yang baik bagi dunia usaha.
"Bahwa pengurus itu bukan hanya soal kewenangan menjadi seorang pengurus tapi bisa juga mitra yang baik bagi dunia usaha. Punya kemampuan untuk menjadi mitra. Sensible dengan keberlangsungan usaha para pebisnis, mengerti secara makro bagaimana perekonomian berjalan sekaligus menjaga ada kepentingan nasional daripada sekedar bertugas sebagai pengurus PKPU," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI sekaligus narasumber Pendidikan Lanjutan AKPI, GP Aji Wijaya menyampaikan bahwa sesuai amanat UU PKPU dan Kepailitan menegaskan tujuan PKPU adalah tercapainya perdamaian yang atas dasar itulah maka Pengurus jangan sampai bertugas melebihi wewenang dan kapasitasnya.
Aji juga mengingatkan bahwa karena hal Pailit memiliki dampak yang sangat besar maka semestinya pihak-pihak yang bertugas harus dapat bertugas dengan penuh integritas.
"Hakikatnya di situ yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas," ungkapnya.
Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI James Peter Nico Christian Paath merasa bersyukur atas antusiasme peserta untuk mengikuti pendidikan lanjutan ini.
"Tentu saja harapannya agar bekal pendidikan ini bisa membantu anggota menjalankan tugasnya dengan semakin baik, profesional dan penuh integritas," pungkas James.
Editor : Hasiholan Siahaan