CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Empat juru parkir (jukir) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang polisi berinisial MH di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil ditangkap oleh polisi.
Keempat jukir tersebut telah resmi menjadi tersangka menurut penyelidikan pihak kepolisian. "Ya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kanit Reskrim Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan kepada wartawan pada Rabu (3/1/2024).
Krisna menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai Pengeroyokan. Akibat tindakan mereka, pelaku-pelaku tersebut dapat dikenai hukuman penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, seorang polisi berinisial MH diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemal Arifin, menyatakan bahwa empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap MH telah berhasil ditangkap.
Kemal mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut bekerja sebagai juru parkir memiliki inisial PIL (30), PK (38), AG (38), dan I (38).
Ia mengatakan bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan dalam kondisi terpengaruh alkohol.
"Tukang parkirnya (mabuk), polisinya tidak," ujar Kemal.
Editor : Hasiholan Siahaan