get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuliah Pakar Metode ABG di Makassar, Kepala BPOM Akan Fasilitasi Riset Inovasi Civitas Unhas

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H

Rabu, 17 Januari 2024 | 13:11 WIB
header img
Ibadah Haji

JAKARTA, iNewsTangsel - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2024. Aturan ini diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi Keppres tersebut yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sementara itu, besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh: Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan: Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam: Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang: Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang: Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo: Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar: Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok: Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448,00

Bipih dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Keputusan Presiden juga mengatur besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat, digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus adalah Rp14.558.658.000,00.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sesuai dengan ketentuan penutup Keppres 6/2024.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut