TANGERANG, iNewsTangsel.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan sebanyak 6.707 Alat Praga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 15 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertenru milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
“Akan tetapi banyak lagi bermunculan APK yang baru, maka saya menghimbau, mengajak partai poltik atau Bacaleg untuk tidak memasang APK yang dilarang,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh, Kamis (18/1/2024).
Bawaslu Kota Tangerang dan Satuan Pramong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan dalam waktu sekat terksit APK yang melanggar aturan.
“Nanti dalam waktu dekat kita akan menurunkan lagi di Kota Tangerang,” tuturnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin