OJK Atur Finfluencer, Ada Tenggat 4 Desember 2026 yang Wajib Diperhatikan!
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Maraknya informasi keuangan di media sosial menjadi tantangan bagi pelindungan konsumen di tengah tingginya akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Penguatan kompetensi financial influencer (finfluencer) dinilai penting untuk menekan risiko informasi menyesatkan yang dapat memicu kerugian finansial.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia mengembangkan Program Verified Finfluencer untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan di ruang digital. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Program ini juga merespons Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk transparansi, penyampaian risiko, serta batasan edukasi, pemasaran, dan rekomendasi produk keuangan.
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, mengatakan peningkatan kompetensi penyampai informasi harus berjalan seiring dengan perluasan akses layanan keuangan digital.
“Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie.
Editor: Hasiholan Siahaan