JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) berencana mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjelaskan terkait laporan yang melibatkan Presiden Ir. H. Joko Widodo atas nama Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas GAMKI GAMA).
Mereka telah mencoba datang pada hari Sabtu, namun pos pelayanan Bawaslu sudah tutup, sehingga akan kembali pada hari Senin untuk melakukan klarifikasi. Ketua DPP GAMKI Bidang Hukum dan HAM, Frandy Nababan, menyatakan bahwa mereka akan meminta agar Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena meragukan legal standing dan mencatut nama organisasi mereka.
Frandy menyatakan bahwa tindakan pelaporan tersebut dilakukan tanpa izin dan pengetahuan dari DPP GAMKI.
"Ia menegaskan bahwa meskipun mereka menggunakan istilah Jarnas, mereka tidak memiliki wewenang untuk mewakili organisasi karena menggunakan nama dan logo GAMKI tanpa izin atau penugasan dari DPP GAMKI," ungkap Frandy.
Lebih lanjut, Frandy mengungkapkan bahwa oknum-oknum yang mengaku sebagai Jarnas GAMKI GAMA sebelumnya telah melakukan Deklarasi mendukung Ganjar-Mahfud pada Rabu (24/1), yang mereka klaim dihadiri oleh ribuan orang. Mereka kemudian melanjutkan aksi pada Jumat (26/1) dengan mengajukan laporan pengaduan ke Bawaslu. Dari penelusuran sementara yang dilakukan oleh DPP GAMKI, diketahui bahwa pelaku pencatutan tersebut hanya melibatkan segelintir orang.
"Sekitar tiga sampai lima orang terdiri dari pengurus dan anggota GAMKI di tingkat provinsi, sementara beberapa lainnya merupakan mantan pengurus dan Senior yang sudah lama tidak terlibat dalam GAMKI. Meskipun jumlahnya sedikit, mereka dengan sembrono menggunakan nama GAMKI, dan tindakan ini akan dikenai sanksi tegas," kata Frandy.
Frandy menjelaskan bahwa DPP GAMKI telah membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencatut nama dan logo GAMKI untuk Deklarasi mendukung Paslon tertentu serta melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu.
"Kami akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang terlibat dalam pencatutan tersebut. Kemungkinan termasuk pemberhentian sementara atau bahkan pemecatan dari kepengurusan dan keanggotaan GAMKI. Ini adalah upaya kami untuk menjaga disiplin organisasi," tandas Frandy, Minggu (28/1/2024).
Terkait arah politik GAMKI, Frandy menyatakan bahwa DPP GAMKI hingga saat ini tidak pernah secara resmi mendeklarasikan dukungan organisasi untuk paslon tertentu atau mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan pengurus DPD, DPC, dan anggota untuk memilih paslon tertentu.
"DPP GAMKI memberikan kebebasan kepada anggota dan pengurus untuk berpolitik sesuai dengan keinginan masing-masing. Para pimpinan, termasuk Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Waketum, dan pengurus DPP GAMKI memiliki arah politik yang beragam, dengan dukungan untuk Paslon 01, 02, dan 03," jelas Frandy.
Sebagai wadah pemuda Kristen dengan lebih dari 200 cabang, lanjut Frandy, anggota dan pengurus GAMKI memiliki pilihan politik yang beragam.
"Jika terdapat anggota atau pengurus GAMKI yang sejalan arah politiknya dengan pimpinan tertentu, itu hal yang wajar karena merupakan hak pribadi dan konstitusional sebagai warga negara yang ikut dalam proses Pemilu, dan tentu sesuai dengan komunikasi, relasi, dan pengaruh individu masing-masing. Namun, penting dicatat bahwa DPP GAMKI tidak pernah secara resmi menyatakan dukungan organisasi," tegas Frandy.
GAMKI berkomitmen untuk menjaga persaudaraan dan kekeluargaan di internal organisasi, serta mendukung terlaksananya Pemilu yang rukun dan damai.
"Frandy menyatakan, 'Jika ada yang mencatut nama dan logo organisasi GAMKI, kami akan bersikap tegas. Kami meminta dan mengingatkan kepada pihak-pihak dari luar GAMKI untuk tidak mengganggu independensi organisasi kami,'" demikian diungkapkan Frandy.
Terhadap respons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang menyatakan tidak mengetahui pencatutan nama organisasi GAMKI dalam deklarasi dukungan kepada Paslon nomor urut 3, Frandy mengungkapkan bahwa DPP GAMKI telah mengirimkan surat klarifikasi kepada TPN Ganjar-Mahfud beberapa waktu sebelum acara deklarasi berlangsung.
"Sebelum acara berlangsung, kami telah mengirim surat klarifikasi kepada salah satu Wakil Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud setelah mendapat laporan tentang flyer acara deklarasi yang menggunakan nama dan logo GAMKI. Kami menjelaskan bahwa acara tersebut tidak mendapat izin dari kami. Namun, kami menyayangkan bahwa perwakilan TPN Ganjar Mahfud tetap hadir, bahkan menyebut nama GAMKI dalam pernyataannya. Senin besok, kami juga akan mengunjungi kantor TPN Ganjar Mahfud untuk melakukan klarifikasi," ungkap Frandy.
Dalam konteks yang sama, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Alfin Souisa, menjelaskan bahwa secara kelembagaan, anggota, pengurus, atau Senior tidak diperbolehkan menggunakan nama GAMKI di luar organisasi tanpa persetujuan Dewan Pimpinan Pusat sebagai eksekutif tertinggi, sesuai dengan ketentuan yang jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAMKI.
"Terutama dalam hal sikap politik atau laporan pengaduan, itu tidak dapat dilakukan tanpa izin dan penugasan. Mereka tidak memiliki dasar hukum atau legal standing. Tindakan mencatut nama GAMKI tanpa sepengetahuan kami telah mencemarkan nama baik GAMKI secara nasional," tutup Alvin.
Editor : Hasiholan Siahaan