Dokter Abal-abal Klub Bola PSS Sleman Dicokok Polisi Di Tangerang, Pernah Juga di Timnas Indonesia
SLEMAN, iNewsTangsel - Elwizan Aminudin alias EA, dokter abal-abal alias gadungan klub sepak bola PSS Sleman akhirnya dicokok polisi di lokasi persembunyiannya di Tangerang, Banten. Sebelumnya, pria 42 tahun itu dinyatakan buron setelah Polresta Sleman memasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2021.
Dilansir dari berbagi sumber, Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan EA yang sudah ditetapkan tersangka pernah bergabung dengan delapan klub sepak bola lainnya di Tanah Air sebelum akhirnya bergabung dengan PSS Sleman.
“Bahkan sempat menjadi dokter di Timnas PSSI," katanya, di Sleman, Selasa (30/1/2024).
Adapun EA menduduki jabatannya sebagai dokter di PSS Sleman sejak menandatangani kontrak dengan manajemen PSS pada Februari 2020.
Tersangka bekerja di PSS pada periode Maret-Desember 2020 dengan gaji sebesar Rp15 juta per bulan dan kemudian pada Maret-Oktober 2021 mendapat bonus bulanan sebesar Rp25 juta.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat gelar dokter dari salah satu perguruan tinggi negeri di Banda Aceh.
Namun kedok EA terbongkar usai PSS Sleman mendapat informasi dari masyarakat, bahwa EA bukanlah seorang dokter. Tersangkan rupanya berprofesi sebagai kondektur bus.
"Untuk meyakinkan kebenarannya, manajemen PSS kala itu mengirim surat ke perguruan tinggi di Banda Aceh tersebut," kata Kapolresta.
Kemudian polisi mendapat jawaban dari perguruan tinggi di Banda Aceh yang menyatakan bahwa EA bukan alumnus perguruan tinggi tersebut.
Usai kedoknya terbongkar, hari berikutnya pada 1 Desember 2021, EA pamit pulang ke kampung halamannya di Palembang dan sejak itu tidak pernah kembali.
Yuswanto Ardi menambahkan, atas kelakuan tersangka klub PSS Sleman menanggung kerugian yang mencapai Rp254 juta.
Saat ini, barang bukti berupa fotokopi ijazah palsu, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, kontrak kerja dengan PSS Sleman, serta surat keterangan dari Universitas Syah Kuala telah diamankan polisi.
"Tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan