Balap Lari Liar di Ciputat Tangsel Dibubarkan, Polisi Sita Celurit dari Tangan Remaja
CIPUTAT, iNewsTangsel - Aksi balap lari liar di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, akhirnya dibubarkan paksa oleh jajaran Direktorat Samapta Polda Metro Jaya, Jumat (27/2) dini hari pukul 00.30 WIB. Penindakan tegas ini dilakukan karena aktivitas tersebut telah menutup akses jalan umum dan meresahkan warga sekitar.
Tim Patroli Perintis Presisi menyisir sepanjang Jalan Nangka pada Jumat dini hari guna mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memperkuat kehadiran aparat di titik-titik rawan kriminalitas.
Saat patroli berlangsung pukul 02.07 WIB, petugas memergoki sekelompok remaja yang sedang bersiap menggelar lomba lari secara ilegal. Sebanyak 13 remaja langsung diamankan di lokasi kejadian setelah sempat memicu kemacetan akibat penutupan jalan secara sepihak.
Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan demi menjaga ruang publik tetap aman. "Dalam patroli tersebut, tim melakukan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di Jalan Nangka Ciputat," ungkap Wahyu.
Tak hanya membubarkan massa, polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam jenis celurit dari tangan salah satu remaja. Selain senjata, petugas menyita sejumlah telepon genggam serta beberapa unit sepeda motor yang diduga kuat berkaitan dengan aksi tersebut.
Seluruh remaja yang terjaring kini telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut. Polisi tengah menyelidiki motif kepemilikan senjata tajam guna memastikan tidak adanya rencana aksi tawuran antar kelompok remaja.
Kombes Wahyu menegaskan bahwa Patroli Perintis Presisi akan terus digencarkan secara rutin untuk mencegah balap liar maupun potensi kejahatan jalanan lainnya. Setiap temuan pelanggaran hukum di lapangan dipastikan akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Partisipasi aktif warga sangat krusial dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.
Editor : Aris