get app
inews
Aa Read Next : Dukung Kreativitas Generasi Muda di Bidang Fesyen, BINUS University Luncurkan Fashion Program

Gibran Digugat Almas, Mahasiswa Solo yang Meloloskannya Maju Cawapres Terkait Wanprestasi

Kamis, 01 Februari 2024 | 07:51 WIB
header img
Sikap Gibran dinilai netizen songong dan tidak menghargai orang saat debat. Foto: KPU

JAKARTA, iNewsTangsel - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga cawapres nomor urut 2 digugat oleh Almas Tsaqibbirru. Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang meloloskan Gibran dalam persyaratan terkait batas usia Cawapres.

Dalam gugatan disebutkan bahwa perkaranya terkait wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/1/2024).

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Namun laman SIPP tidak merinci ikhwal wanprestasi yang dimaksudkan. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.

Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Dalam penelusuran MNC Portal Indonesia, Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.

Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim yang menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.

MNC Portal Indonesia berusaha mengkonfirmasi Arif Sahudi selaku Pengacara Almas terkait gugatan itu. Namun Arif tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan MNC Portal Indonesia.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut