JAKARTA, iNewsTangsel.id- Ada berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya adalah pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy‘ari, yang menyatakan boleh membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, meskipun Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarangnya, terlebih lagi melakukan dokumentasi atau perekaman, dalam siaran pers dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis yang dikirim ke iNewsTangsel.id, Selasa (20/2/2024).
Pasal 25 huruf e PKPU No. 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia. Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu lebar bagi praktik money politics. Selengkapnya, pasal 25 huruf e berbunyi sebagai berikut: Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: … e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Koalisi menilai pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri. Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses serta hasil pemilihan, serta merusak demokrasi secara keseluruhan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Koalisi menekankan hal-hal berikut:
1. Ketua KPU RI, Hasyim Asy‘ari, harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dicopot dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU, mengingat ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik oleh DKPP.
2. Legitimasi Pemilu harus segera dipulihkan sebagai instrumen penting dalam kedaulatan rakyat. KPU sudah dibajak oleh rezim, begitu juga dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak lagi dianggap sah.
3. DPR RI harus segera mengevaluasi dan membentuk KPU baru dalam waktu sesingkat mungkin untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan