JAKARTA, iNewsTangsel.id- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (21/2/2024) telah memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
Tiga orang saksi yang diperiksa diantaranya :
1. HTM, yang menjabat sebagai Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
2. NH, yang menjabat sebagai Treasury Senior Officer PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Pulo Gadung dari tahun 2016 hingga 2019.
3. MF, yang menjabat sebagai Finance Manager PT Antam Tbk UBPP LM pada tahun 2019.
Ketiga saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018, yang melibatkan Tersangka BS dan Tersangka AHA. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan