Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala SPPG Kalitengah Resmi Dicopot Buntut Kasus Keracunan MBG 730 Santri di Sidoarjo 
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi BGN, Sony Sonjaya Tunjuk Elza Syarief Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:20 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Tersangka Korupsi BGN, Sony Sonjaya Tunjuk Elza Syarief Jadi Kuasa Hukum
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi menunjuk pengacara senior Elza Syarief sebagai kuasa hukumnya. Foto: Riyan Rizky

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi menunjuk pengacara senior Elza Syarief sebagai kuasa hukumnya. Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dari kemarin (ditunjuk)," ujar Elza Syarief saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Elza memastikan dirinya ditunjuk langsung oleh Sony untuk memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan berjalan.

Meski demikian, Elza masih enggan membeberkan isi komunikasi maupun surat khusus yang ditulis oleh Sony pasca-penetapan tersangka. Ia berdalih belum mengantongi izin dari kliennya untuk membuka substansi perkara yang saat ini masih dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Semuanya kita tahu, tapi saya enggak bisa jelaskan sekarang karena ini masih BAP dan saya juga belum dapat izin dari klien saya," lanjutnya.

Kasus megaproyek andalan pemerintah ini total telah menyeret tiga mantan pimpinan teras BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut